RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Nama Sekolah : SMA
Mata Pelajaran : Pendidikan
Agama Islam
Kelas : X/I
Materi Pokok : Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Alokasi Waktu : 90 menit
1.
Kompetensi Inti
KI 1 Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
KI 2 Mengembangkan
perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan,
gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan pro-aktif) dan menunjukan
sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI 3 Memahami, menerapkan dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,
dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah
KI 4 Mengolah,
menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan
2.
Kompetensi
Dasar dan Indikator:
NNO.
|
KKOMPETENSI
DASAR
|
IIINDIKATOR
PENCAPAIAN KOMPETENSI
|
1
1.
|
1.2 Menyakini bahwa
pergaulan bebas dan zina adalah di larang agama
|
1. Membiasakan diri bahwa pergaulan
bebas dan zina di larang agama.
2. Melaksanakan perintah agama tentang
larangan pergaulan bebas dan zina
|
2
2.
|
2.2
Menghindarkan diri dari pergaulan bebas
dan perbuatan zina sebagai pengamalan Q.S Al-Isra/17:32, dan Q.S.
An-Nur/24:2, serta hadis terkait
|
1. Memiliki perilaku menghindari diri
dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai implementasi dari pemahaman
Q.S al-isra/17:32 dan Q.S an-nur/24:2,serta hadis terkait.
|
3
3.
|
3.2 Menganalisis Q.S al- isra’/
17:32, dan Q.S. An-nur/24:2
Serta hadis tentang larangan
Pergaulan bebas dan perbu-
atan zina.
|
3.1.1
Menyebutkan arti Q.S. al-Isra’ /17: 32, an-nur/24:2 serta hadits tentang larangan pergaulan bebas dan
perbuatan zina
3.1.2
Menjelaskan kandungan Q.S. al-
Isra’/17:32, an-Nur/24: 2 serta
hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
|
4
4.
|
4.2.1
Membaca Q.S
Al- isra’/17:32, dan Q.S An- nur/24:2 sesuai dengan kaidah tajwid dan
makharijul huruf.
4.2.2
Mendemonstrasikan
hafalan
Q.S al- isra’/17:32 dan Q.S An-nur/24:2 sesuai dengan fasih dan lancar
4.2.3
Menyajikan
keterkaitan antara larangan berzina dengan berbagai kekejiah (fahisyah) yang
ditimbulkannya dan perangai yang buruk (saa-a sabila) sesuai pesan Q.S al-
isra’/17:32 dan Q.S An-nur/24:2
|
1.
Menjelaskan
hukum Q.S. al-isra’/17:32,
dan Q.S. an-Nur/24:2
dengan benar.
2. Mendemontrasikan
bacaan Q.S. al-isra’/17:32, dan
Q.S. an-nur/24:2 dengan tartil.
1. Mendemonstrasikan
hafalan Q.S. al-Isra’/17:32 dengan lancar
2. Mendemonstrasikan
hafalan Q.S. an-Nur/24:2
dengan lancar.
1.
Menampilkan contoh perilaku
berdasarkan , Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S.
an-Nµr/24:2sebagai dasar dalam menerapkan larangan pergaulan
bebas dan perbuatan zina berdasarkan Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S.
anNµr/24:2melalui presentasi, demonstrasi dan simulasi.
2.
Memberikan contoh-contoh
perilaku, berdasarkan tambahan bacaan
ayat al-Qur’āndan Hadis-hadis yang mendukung lainnya, Q.S.
alIsrā’/17:32dan Q.S. an-Nµr/24:2sebagai dasar dalam menerapkan
larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
|
3.
TUJUAN
PEMBELAJARAN:
Peserta didik mampu:
a.
Membaca Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S. an-Nµr/24:2tentang larangan
pergaulan bebas dan perbuatan zina.
b.
Menyebutkan arti Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S. an-Nµr/24:2.
c.
Menjelaskan makna isi Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S. an-Nµr/24:2tentang
larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina
d.
Mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S. an-Nµr/24:2
tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina dengan baik
dan lancar.
e.
Menjelaskan makna isi Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S. an-Nµr/24:2.
f.
Mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S. an-Nµr/24:2
dengan lancar.
g.
Menampilkan contoh perilaku berdasarkan Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S.
an-Nµr/24:2tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
4.
MATERI PEMBELAJARAN:
A. Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan
Zina.
Pergaulan bebas yang
dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh
aturan agama maupun
susila. Salah satu
dampak negatif dari
pergaulan bebas adalah perilaku yang
sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus
bahasan pada bagian ini.
1.
Pengertian Zina
Secara bahasa, zina
berasal dari kata zana-yazni yang
artinya hubungan persetubuhan
antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf(balig) tanpa akad nikah
yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di
luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
2.
Hukum Zina
Terkait hukum zina,
semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai
puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S.
al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa
besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
3.
Kategori Zina
Perbuatan zina
dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
a.
Zina Mukhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah
menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu
sederhana sampai meninggal).
b.
Zina Gairu Mukhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah.
Hukumannya adalah didera seratus kali
dan diasingkan selama satu tahun.
4.
Hukuman bagi Pezina
Dalam hukum
Islam, zina dikategorikan
perbuatan kriminal atau
tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau
hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai
berikut:
a.
Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu mukhsandan
ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari
tempat mereka. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. Dalam Q.S.
an-Nūr/24:2serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
b.
Dirajam sampai mati
bagi pezina mu¥¡an. Hukuman rajam
dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher.
Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui
manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh
Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
5.
Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya
hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat
bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut.
a.
Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap
peristiwa atau perbauatan
zina itu. Hukuman
tidak dapat dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak
terjadi perzinaan.
b.
Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat
orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang
wanita tidak cukup
untuk dijadikan bukti,
sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
c.
Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan
syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.
d.
Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari
kesaksian tiga orang
lainnya atau salah
seorang di antaranya
mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman
menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah
dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan
pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.Sekarang menjadi
sangat jelas bahwa
Islam melarang keras
hubungan seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun
alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrahmanusia dan
mengingkari
tujuan pembentukan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, warahmah. Islam
menghendaki agar hubungan
seksual tidak saja
sekedar memenuhi kebutuhan biologis,
tetapi islam menghendaki
adanya pertemuan dua
jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling
setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju
masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya.
Sungguh indah, bukan?Tujuan pernikahan
itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori
dengan
zina. Sehingga tidak
mengherankan jika perzinaan
akan banyak menimbulkan problema
sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan,
menimbulkan rasa dendam,
dengki,benci, sakit hati,
dan menghancurkan kehidupan
rumah tangga. Sungguh Allah
Swt. dan Rasulullah
saw. melindungi kita
semua dengan ajaran
yang sangat mulia. Begitu
banyak dampak negatif
yang ditimbulkan dari
pergaulan bebas.
Patut
menjadi perhatian bagi
generasi muda bahwa
mereka sedang mempertaruhkan masa
depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul
memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan.
Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja
mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami
kehancuran. Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan,
sebaiknya selalu konsisten untuk
mengatakan tidak pada
pergaulan bebas karena
dampak pergaulan bebas bersifat
sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah. Di antara dampak negatif zina
adalah sebagai berikut.
1)
Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2)
Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3)
Nasabmenjadi tidak jelas.
4)
Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5)
Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
B. Ayat-ayat Al-Qur’āndan Hadis tentang Larangan
Mendekati Zina
1. Q.S. al-Isrā’/17:32
a.
Lafal Ayat dan Artinya
“Dan
janganlah kamu mendekati
zina; (zina) itu
sungguh suatu
perbuatan keji, dan suatu jalan yang
buruk.”
b.
Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan
mendekati zina serta penegasan
bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah
Swt. secara tegas
memberi predikat terhadap
perbuatan zina melalui ayat
tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan
manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan,
Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.Imam
Sayu¯i dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabirmenuliskan bahwa perbuatan zina dapat
megakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya. Tiga dampak
negatif menimpa pada saat di dunia dan
tiga dampak lagi akan ditimpakan
kelak di akhirat.
1)
Dampak di dunia
a)
Menghilangkan wibawa.
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan,
martabat atau harga
dirinya di masyarakat. Bahkan pezina
disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.
b)
Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan
pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan birahinya. Ia
harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya
tidaklah sedikit.
c)
Mengurangi umur
Perbuatan zina tersebut juga akan
mengakibatkan umur pelakunya
berkurang lantaran akan terserang
penyakit yang dapat mengakibatkan
kematian. Saat ini banyak sekali
penyakit berbahaya yang diakibatkan
oleh perilaku seks bebas, seperti
HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan
sebagainya.
2)
Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a)
Mendapat murka dari Allah Swt.
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa
besar sehingga para
pelakunya akan mendapat murka dari Allah
Swt. kelak di akhirat.
b)
¦isabyang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul
¥isab), para pelaku zina
akan menyesal karena mereka akan
diperlihatkan betapa besarnya
dosa akibat perbuatan zina yang dia
lakukan semasa hidup di dunia.
Penyesalan hanya
tinggal penyesalan, semuanya
sudah terlanjur
dilakukan.
c)
Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan
mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat
Rasulullah saw. melakukan Isra’ dan
Mi’rajbeliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar
tapi mereka lebih suka memakan daging
yang amat busuk daripada daging segar.
Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh padahal
mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw. juga
diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya
sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat
pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua
Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan
perempuan.”
2. Q.S. an-Nµr/24:2
a.
Lafal Ayat dan Artinya.
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki,
deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas
kasihan kepada keduanya mencegah
kamu untuk (menjalankan)
agama (hukum) Allah
Swt., jika kamu beriman kepada
Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan
oleh sebagian orang-orang yang beriman.” b.Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. an-Nµr/24:2 adalah :
1)
Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing
seratus kali.
2)
Orang yang beriman
dilarang berbelas kasihan
kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt.
3)
Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang
beriman.
3. Hadis tentang Larangan Mendekati Zina.
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim.
“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt.
dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama
mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad).
Menerapkan
Perilaku Mulia
Kewajiban menutup
aurat dengan berbusana
sesuai dengan syari’atIslam,
merupakan salah satu akhlak yang sangat
penting dalam Islam. Pernerapan perilaku
tersebut dalam pergaulan sehari-hari di
antaranya dapat dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1.
Menjaga pergaulan yang sehat
2.
Menjaga aurat
3.
Menjaga pandangan
4.
Menjaga kehormatan
5.
Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa.
4.METODE
PEMBELAJARAN:
a.
Scientific
Method (metode ilmiah)
b.
Contextual Teaching and Learning
c.
Direct Instruction
(Model Pengajaran Langsung)
5.
MEDIA ,
ALAT DAN SUMBER PEMBELAJARAN
1.
Media
a.
Video
Pembelajaran
b.
CD
Pembelajaran Tajwid Interaktif
2.
Alat
a.
Komputer
b.
LCD Projector
c.
Kartu
berpasangan (matching card) lafadz dan artinya.
3. Sumber
Belajar
a. Kitab al-Qur’anul Karim dan terjemahnya, Depag RI
b. Buku pegangan
siswa PAI SMA Kelas X
c. Buku
lain yang memadai.
G. LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN
PEMBELAJARAN.
Pertemuan
pertama
1.Pendahuluan
a.
Berdoa
b.
Salam
c.
Absen
d.
Menarik perhatian
e.
Motivasi
f.
Menjelaskan tujuan
g.
Appersepsi
h.
Berkelompok.
2.Kegiatan
Inti
·
Mengamati
- Menyimak
bacaan dan mencermati isi kandungan Q.S. al-isra’/17:32 dan Q.S an-Nur/24:2,
serta hadits terkait.
-
Mencermati
manfaat dan hikmah menghindari diri dari pergaulan bebas dan
perbuatan zina melalui tayangan video atau media pembelajaran lainnya.
·
Menanya
- Menanyakan
tentag isi kandungan Q.S. al-isra’/17:32 dan Q.S. an-Nur/24:2.
- Menanyakan
manfaat dan hikmah dari menghindai diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina
serta hadits terkait..
·
Mengumpulkan
data/ Eksplorasi
- Mendiskusikan
isi kandungan Q.S. al-Isra’/17:32 dan
Q.S. an- Nur/24:2 serta hadits terkait;
- Menganalisis
asbabun nuzul/wurud Q.S. al-Isra’/17:32 dan Q.S. an- Nur/24:2 serta
hadits terkait.
- Menganalisis
manfaat dan hikmah dari larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina yang terdapat pada Q.S. al-Isra’/17:32 dan Q.S. an-Nur/24:2
serta hadits terkait.
·
Mengasosiasi
-
Membuat
kesimpulan dari isi kandungan Q.S.
al-Isra’/17:32 dan Q.S an- Nur/24:2 serta
hadits terkait.
·
Mengkomunikasikan
-
Menpresentasikan
isi kandungan, manfaat, dan hikmah menghindari diri dari pergaulan bebas dan
perbuatan zina yang terdapat pada Q.S. al- isra’ 17:32 dan Q.S. an- nur
24:2serta hadits terkait secara individu maupun kelompok;
- Menyampaikan
hasil diskusi tentang manfaat dan hikmah dari menghindari diri dari pergaulan bebas dan
perbuatan zina yang terdapat dalam Q.S. al- isra’/17:32 dan Q.S an-nur/24/2
serta hadits terkait.
3.Penutup(15 menit)
- Pendidik meminta
agar para peserta didik sekali lagi membaca Q.S. al-Isra’/17:32 dan Q.S an-Nuur/24:2 sebagai penutup materi pembelajaran;
- Pendidik meminta
agar para peserta didik membiasakan membaca Q.S. al-Isra’/17:32
dan Q.S an-Nur/24:2
- Pendidik
menutup/mengakhiri pelajaran tersebut dengan membaca hamdalah/doa;
- Pendidik
mengucapkan salam kepada para peserta didik sebelum keluar kelas dan peserta
didik menjawab salam.
4.Penilaian, pembelajaran remedial
dan pengayaan
a. Teknik
penilaian
b. Instrumen penilaian
Disusun oleh:
Haris Mulyawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar