Senin, 07 November 2016

RPP



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Nama Sekolah        :    SMA
Mata Pelajaran       :    Pendidikan Agama Islam
Kelas                      :    X/I
Materi Pokok         :   Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Alokasi Waktu       :    90 menit

1.      Kompetensi Inti
KI  1   Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
KI 2 Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah   lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan pro-aktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI 3 Memahami, menerapkan dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI 4 Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan

2.      Kompetensi Dasar dan Indikator:

NNO.
KKOMPETENSI DASAR
IIINDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
1
1.
1.2       Menyakini bahwa pergaulan bebas dan zina adalah di larang agama
1. Membiasakan diri bahwa pergaulan bebas dan zina di larang agama.
2. Melaksanakan perintah agama tentang larangan pergaulan bebas dan zina
2

2.
2.2      Menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai pengamalan Q.S Al-Isra/17:32, dan Q.S. An-Nur/24:2, serta hadis terkait
1. Memiliki perilaku menghindari diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai implementasi dari pemahaman Q.S al-isra/17:32 dan Q.S an-nur/24:2,serta hadis terkait.
3
3.
3.2    Menganalisis Q.S al- isra’/
         17:32, dan Q.S. An-nur/24:2
          Serta hadis tentang larangan
          Pergaulan bebas dan perbu-
          atan zina. 
        
             


3.1.1        Menyebutkan arti Q.S. al-Isra’ /17: 32,  an-nur/24:2  serta hadits tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina
3.1.2        Menjelaskan kandungan Q.S. al- Isra’/17:32, an-Nur/24: 2 serta hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
4

4.
4.2.1        Membaca Q.S Al- isra’/17:32, dan Q.S An- nur/24:2 sesuai dengan kaidah tajwid dan makharijul huruf.



4.2.2        Mendemonstrasikan
hafalan Q.S al- isra’/17:32 dan Q.S An-nur/24:2 sesuai dengan fasih dan lancar


4.2.3        Menyajikan keterkaitan antara larangan berzina dengan berbagai kekejiah (fahisyah) yang ditimbulkannya dan perangai yang buruk (saa-a sabila) sesuai pesan Q.S al- isra’/17:32 dan Q.S An-nur/24:2
1.      Menjelaskan hukum Q.S. al-isra’/17:32, dan Q.S. an-Nur/24:2 dengan benar.
2.      Mendemontrasikan bacaan Q.S. al-isra’/17:32, dan Q.S. an-nur/24:2 dengan tartil.

1.      Mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Isra’/17:32  dengan lancar
2.      Mendemonstrasikan hafalan Q.S. an-Nur/24:2 dengan lancar.


1.      Menampilkan contoh perilaku berdasarkan , Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S.
an-Nµr/24:2sebagai dasar dalam menerapkan larangan pergaulan
bebas dan perbuatan zina berdasarkan Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S. anNµr/24:2melalui presentasi, demonstrasi dan simulasi.  
2.      Memberikan contoh-contoh perilaku, berdasarkan tambahan bacaan
ayat al-Qur’āndan Hadis-hadis yang mendukung lainnya, Q.S. alIsrā’/17:32dan Q.S. an-Nµr/24:2sebagai dasar dalam menerapkan
larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.

3.      TUJUAN PEMBELAJARAN:
Peserta didik mampu:
a.   Membaca Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S. an-Nµr/24:2tentang larangan
      pergaulan bebas dan perbuatan zina.
b.  Menyebutkan arti Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S. an-Nµr/24:2.
c.  Menjelaskan makna isi Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S. an-Nµr/24:2tentang
     larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina
d.  Mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S. an-Nµr/24:2
     tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina dengan baik
     dan lancar.
e.  Menjelaskan makna isi Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S. an-Nµr/24:2.
f.  Mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S. an-Nµr/24:2
    dengan lancar.
g.  Menampilkan contoh perilaku berdasarkan Q.S. al-Isrā’/17:32dan Q.S.
     an-Nµr/24:2tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.

4.      MATERI PEMBELAJARAN:
A.     Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina.
                        Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi  oleh  aturan  agama  maupun  susila.  Salah  satu  dampak  negatif  dari
pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
1.  Pengertian Zina
Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang  artinya  hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf(balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
2.  Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
3.  Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
a.  Zina Mukhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
b.  Zina Gairu Mukhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah.
Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4.  Hukuman bagi Pezina
Dalam  hukum  Islam,  zina  dikategorikan  perbuatan  kriminal  atau  tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:
a.  Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu mukhsandan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. Dalam Q.S. an-Nūr/24:2serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
b.  Dirajam  sampai  mati  bagi  pezina mu¥¡an. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
5.  Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut.
a.  Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa  atau  perbauatan  zina  itu.  Hukuman  tidak  dapat  dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak terjadi perzinaan.
b.  Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita  tidak  cukup  untuk  dijadikan  bukti,  sebagaimana  empat  orang kesaksian laki-laki yang fasik.
c.  Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.
d.  Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian  tiga  orang  lainnya  atau  salah  seorang  di  antaranya  mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan
pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.Sekarang  menjadi  sangat  jelas  bahwa  Islam  melarang  keras  hubungan seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrahmanusia dan mengingkari
tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam  menghendaki  agar  hubungan  seksual  tidak  saja  sekedar  memenuhi kebutuhan  biologis,  tetapi  islam  menghendaki  adanya  pertemuan  dua  jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya.
Sungguh indah, bukan?Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori
dengan  zina.  Sehingga  tidak  mengherankan  jika  perzinaan  akan  banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti  bercampuraduknya  keturunan,  menimbulkan  rasa  dendam,  dengki,benci,  sakit  hati,  dan  menghancurkan  kehidupan  rumah  tangga.  Sungguh Allah  Swt.  dan  Rasulullah  saw.  melindungi  kita  semua  dengan  ajaran  yang sangat mulia. Begitu  banyak  dampak  negatif  yang  ditimbulkan  dari  pergaulan  bebas.
Patut  menjadi  perhatian  bagi  generasi  muda  bahwa  mereka  sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk  mengatakan  tidak  pada  pergaulan  bebas  karena  dampak  pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
1)  Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2)  Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3)  Nasabmenjadi tidak jelas.
4)  Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5)  Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
B.  Ayat-ayat Al-Qur’āndan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
1.  Q.S. al-Isrā’/17:32
a.  Lafal Ayat dan Artinya


“Dan  janganlah  kamu  mendekati  zina;  (zina)  itu  sungguh  suatu
perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
b.  Kandungan Ayat
Secara umum Q.S.  al-Isrā’/17:32 mengandung  larangan  mendekati  zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.  Allah  Swt.  secara  tegas  memberi  predikat  terhadap  perbuatan  zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.Imam Sayu¯i dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabirmenuliskan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya. Tiga dampak
negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi akan ditimpakan
kelak di akhirat.
1)  Dampak di dunia
a)  Menghilangkan wibawa.
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga
dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.
b)  Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan birahinya. Ia harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit.
c)  Mengurangi umur
Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya
berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan
kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan
oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan
sebagainya.
2)  Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a)  Mendapat murka dari Allah Swt.
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para
pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b)  ¦isabyang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul ¥isab), para pelaku zina
akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya
dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.
Penyesalan  hanya  tinggal  penyesalan,  semuanya  sudah  terlanjur
dilakukan.
c)  Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan Isra’  dan Mi’rajbeliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging
yang amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan.”
2.  Q.S. an-Nµr/24:2
a.  Lafal Ayat dan Artinya.


“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah  kamu  untuk  (menjalankan)  agama  (hukum)  Allah  Swt.,  jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”   b.Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. an-Nµr/24:2 adalah :
1)  Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
2)  Orang  yang  beriman  dilarang  berbelas  kasihan  kepada  keduanya  untuk melaksanakan hukum Allah Swt.
3)  Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

3.  Hadis tentang Larangan Mendekati Zina.
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.



“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad).
Menerapkan Perilaku Mulia
Kewajiban  menutup  aurat  dengan  berbusana  sesuai  dengan syari’atIslam,
merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Pernerapan perilaku
tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1.  Menjaga pergaulan yang sehat
2.  Menjaga aurat
3.  Menjaga pandangan
4.  Menjaga kehormatan
5.  Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa.
4.METODE PEMBELAJARAN:
a.         Scientific Method (metode ilmiah)
b.         Contextual Teaching and Learning
c.         Direct Instruction (Model Pengajaran Langsung)
5.      MEDIA , ALAT DAN SUMBER PEMBELAJARAN
1.         Media
a.        Video Pembelajaran
b.        CD Pembelajaran Tajwid Interaktif
2.         Alat
a.         Komputer
b.        LCD Projector
c.         Kartu berpasangan (matching card) lafadz dan artinya.
       3.     Sumber Belajar
              a. Kitab al-Quranul Karim dan terjemahnya, Depag RI
              b. Buku pegangan siswa PAI SMA Kelas X
              c. Buku lain yang memadai.
G. LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN.
            Pertemuan pertama
1.Pendahuluan
a.       Berdoa
b.      Salam
c.       Absen
d.      Menarik perhatian
e.       Motivasi
f.       Menjelaskan tujuan
g.      Appersepsi
h.      Berkelompok.
2.Kegiatan Inti
·         Mengamati
-       Menyimak bacaan dan mencermati isi kandungan  Q.S. al-isra’/17:32 dan Q.S an-Nur/24:2, serta hadits terkait.
-       Mencermati manfaat dan hikmah  menghindari diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina melalui tayangan video atau media pembelajaran lainnya.
·         Menanya
-       Menanyakan tentag isi kandungan Q.S. al-isra’/17:32 dan Q.S. an-Nur/24:2.
-       Menanyakan manfaat dan hikmah dari menghindai diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina serta hadits terkait..
·         Mengumpulkan data/ Eksplorasi
-       Mendiskusikan isi kandungan  Q.S. al-Isra’/17:32 dan Q.S. an- Nur/24:2 serta hadits terkait;
-       Menganalisis asbabun nuzul/wurud Q.S. al-Isra’/17:32 dan Q.S. an- Nur/24:2 serta hadits terkait.
-       Menganalisis manfaat dan hikmah dari larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina  yang terdapat pada Q.S. al-Isra’/17:32 dan Q.S. an-Nur/24:2 serta hadits terkait.
·         Mengasosiasi
-       Membuat kesimpulan dari isi kandungan Q.S. al-Isra’/17:32 dan Q.S an- Nur/24:2 serta hadits terkait.
·         Mengkomunikasikan
-       Menpresentasikan isi kandungan, manfaat, dan hikmah menghindari diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina yang terdapat pada Q.S. al- isra’ 17:32 dan Q.S. an- nur 24:2serta hadits terkait secara individu maupun kelompok;
-       Menyampaikan hasil diskusi tentang manfaat dan hikmah  dari menghindari diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina yang terdapat dalam Q.S. al- isra’/17:32 dan Q.S an-nur/24/2 serta hadits terkait.
3.Penutup(15 menit)
-       Pendidik meminta agar para peserta didik sekali lagi membaca Q.S. al-Isra’/17:32 dan Q.S an-Nuur/24:2 sebagai penutup materi pembelajaran;
-       Pendidik meminta agar para peserta didik membiasakan membaca Q.S. al-Isra’/17:32 dan Q.S an-Nur/24:2
-       Pendidik menutup/mengakhiri pelajaran tersebut dengan membaca hamdalah/doa;
-       Pendidik mengucapkan salam kepada para peserta didik sebelum keluar kelas dan peserta didik menjawab salam.
4.Penilaian, pembelajaran remedial dan pengayaan
a.       Teknik penilaian
b.        Instrumen penilaian






Disusun oleh: Haris Mulyawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar