Senin, 06 November 2017

Ruang Lingkup Profesi Keguruan



BAB 1
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Guru merupakan salah satu unsur di bidang pendidikan yang berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bhwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu. Dalam rangka ini guru tidak semata-mata sebagai ‘pengajar’ yang melakukan transfer of knowledge tetapi juga sebagai ‘pendidik’ yang melakukan transfer of values dan sekaligus sebagai ‘pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar.
1.      Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian profesi keguruan?
b.      Apa saja ruang lingkup, landasan, tujuan dan prinsip profesi keguruan?
2.      Tujuan
a.       Untuk mendeskripsikan pengertian profesi keguruan.
b.      Untuk mendeskripsikan ruang lingkup, landasan, tujuan dan prinsip profesi keguruan.







BAB  II
PEMBAHASAN
A.    Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Peranan profesi guru dalam keseluruhan program pendidikan disekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa secara optimal. Untuk maksud tersebut, maka peranan professional itu mencangkup tiga bidang layanan, yaitu layanan intruksional, layanan administrasi, dann layanan bantuan akademik social pribadi.
Pertama, penyelenggaraan proses belajar mengajar, yang menempati porsi terbesar Dari profesi keguruan.
Kedua, tugas yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah belajar pada khususnya dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan belarnya.
Ketiga, disamping kedua hal tersebut, guru harus memahami bagaimana sekolah itu dikelolah, apa peranan guru didalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur serta mekanisme pengelolaan tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru.
Secar kontekstual dan umum, ruang lingkup kerja guru itu mencangkup aspek-aspek :
a.     Kemampuan profesional mencangkup :
1)   Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya
2)   Penguasaan dan penghayatan atas wawasan dan landasan kependidikan dan keguruan.
3)   Penguasaan proses-proses pendidikan, keguruan, dan pembelajaran.
b.      Kemampuan social mencangkup kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
c.       Kemampuan personal (pribadi) mencakup :
1)   Penampilan sikap yang positif terhdap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsure-unsurnya.
2)   Pemahaman penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogianya di anut oleh seorang guru.
Seorang menampilkan unjuk kerja yang professional apabila dia mampu menampilkan keandalannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai guruV
Keandalan kerja itu dapat di lihat dari berbagai segi berikut ini:
a.         Mengetahui, memahami dan menerapkan apa yang harus di kerjakan  sebagai guru.
b.        Memahami mengapa dia harus melakukan pekerjaan itu.
c.        Memahami serta menghormati batas-batas kemampuan dan kewenangan profesinya dan menghormati profesi lain.
d.        Mewujudkan pemahaman dan penghayatannya itu dalam perbuatan mendidik, mengejar dan melatih.
 Ruang lingkup profesi guru dapat pula di bagi ke dalam dua gugus, yaitu:
a.    Gugus kemampuan profesional (soedarjo, 1982)
b.    Gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional
Gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional dan
Mencakup hal-hal berikut:
a.    Pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan studi (structure, concept,and way of knowing).
b.    Penguasaan bidang studi sebagai objek belajar.
c.    Pengetahuan tentang  karakteristik/perkembangan belajar.
d.   Pengetahuan tentang berbagai model teori belajar(umum maupun khusus).
e.     Pengetahuan dan penguasaan berbagai prosese belajar(umum dan khusus)
f.     Pengetahuan tentang karakteristik dan kondisi social, ekonomi, budaya, politi sebagai latar belakang dan konteks berlangsungnya proses belajar.
g.     Pengetahuan tentang proses sosialisasi dan kulturalisasi.
h.    Pengetahuan dan penghayatan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
i.      Pengetahuan dan penguasaan berbagai media sumber belajar.
j.      Pengetahuan tentang berbagai jenis informasi kependidikan dan manfaatnya.
k.    Penguasaan teknik mengamati proses belajar mengajar.
l.       Penguasaan berbagai metode belajar.
m.  Peguasaan tekhnik meyusun instrument penilaian kemajuan belajar.
n.     Penguasaan teknik perencanaan dan pengembangan program belajar mengajar.
o.    Pengetahuan tentang dinamika hubungan interaksi antara manusia, terutama dalam proses belajar mengajar.
p.    Pengetahuan tentang system pendidikan sebagai bagian terpadu dari system social Negara bangsa.
q.    Penguasaan teknik memperoleh informasi yang diperlukan untu kepentingan proses pengambilan keputusan.
Gugus kemampuan profesional, mencakup :
a.    Merencanakan programbelajar mengajar
1)   Merumuskan tujuan-tujuan instruksional
2)   Menguraikan deskripsi  satuan bahasan
3)    Merancang kegiatan belajar mengajar
4)   Memilih media dan sumber mengajar
5)   Menyusun instrument informasi
b.    Melaksanakan dan memimpin proses belajar mnengajar.
1)   Memimpin dan membimbing proses belajar mengajar.
2)   Mengatur dan mengubah suasana belajar mengajar.
3)   Menetapkan dan mengubah urutan kegiatan belajar.
c.    Menilai kemajuan belajar.
1)   Memberikan skor atas hasil evaluasi
2)   Menstransformasikan skor menjadi nilai.
3)   Menetapkan rengking.
d.   Menafsirkan dan memanfaatkan berbagai informasi hasil penilaian dan penelitian untuk memcahkan masalah professional kependidikan.
Profil kemampuan dasar guru yang harus dimiliki sebagai seoranG professional yaitu sebagai berikut.
1.    Menguasai bahan
a.    Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah.
b.    Menguasai bahan pendalaman bidang studi.
2.    Mengelola program belajar mengajar.
a.    Merumuskan tujuan instruksonal
b.    Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar.
c.    Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat.
d.   Melaksanakan program belajar mengajar.
e.    Mengenal kemampuan anak didik.
f.     Merencanakan dan melaksanaakan pengajaran remedial.
3.    Mengelola kelas
a.    Mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran .
b.    Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi.
c.    Menciptakan disiplin kelas.
4.    Menguanakan media atau sumber
a.    Mengenal, memilih dan mengunakan media.
b.    Membuat alat-alat bantu pelajaran  sederhana.
c.    Mengunakan dan mengelola laboraturium dalam rangka proses belajar mengajar
d.   Mengembangkan laboratorium.
e.    Menggunakan micro teeching unut dalam program pengalama lapangan.
f.     Menguasai landasan-landasan kependidikan
g.    Mengelola interaksi belajar mengajar
h.    Menilai prestasi siswa untuk kependidikan pengajaran
i.      Melaksanakan program pelayanan bimbingan dan konseling
j.      Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan konseling
k.    Menyelenggarakan program pe layanan bimbingan dan konseling di sekolah

B.     Landasan Filosofi Profesi Keguruan
a.       Pancasila
Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1989 menetapkan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Rincian selnjutnya tentang hal itu tercantum dalam Penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 1989, yang menegaskan bahwa pembangunan nasional termasuk di bidang pendidikan, adalah pengamalan Pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain : Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinngi kualitasnya dan mampu mandiri (Undang-Undang, 1992: 24). Sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR?1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud manusia dan masyarakat yang dianngap baik,sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal serta muara dari setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan, dengan kata lain: Pancasila sebagai sumber nilai dalam pendidikan.
P4 atau Ekaprasetya Pancakarsa sebagai petunjuk operasional pengamalan Pancasiladalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang pendidikan. Perlu ditegaskan bahwa pengalaman Pancasila itu haruslah dalam arti keseluruhan dan keutuhan kelima sila dalam Pancasila itu, sebagai yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Buku I Bahan Penataran P4 dikemukakan bahwa Tap MPR No. II/MPR/1978 tersebut di atas memberi petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima sila Pancasila. Bagi bidang pendidikan, hal ini sangat penting karena akan terdapat kepastian nilai yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan.

b.      Undang-undang dasar Republik Indonesia nonor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
Dalam Bab I pasal 1 mengenai Ketentuan Umum UU Republik Indonesia di tuliskan bahwa yang di maksudkan di dalam UU tersebut adalah:
1.      Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
2.      Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.      Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
4.      Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya.
5.      Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasandan kedalaman bahan pengajaran.
Dalam Bab VII pasal 27 tentang Tenaga Kependidikan di tuliskan bahwa:
1.      Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2.      Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
3.      Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.

C. Tujuan dan Prinsip Profesi Keguruan
1. Tujuan Profesi Keguruan
Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana yang tercantum dalam UU RI no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bahwa pendidikan nasional diarahkan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis serta bertangungjawab. Merupakan indikatorumum yang dapat dijadikan barometer pencapaian mutu pendidikan secara nasional dari setiap satuan pendidikan tertentu.
Perengkat lain yang kemudian menjadi dasar peningkatan mutu pendidikn adalah UU RI No. 14 Tahun 2005 bahwa guru dituntut untuk memiliki kompetensi, maksudnya adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, danperilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dalam kompetensi pedagogik yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadianya itu kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan pesertadidik. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secaraluas dan mendalam. Kompetensi sosial yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. 
Menurut surya (2005:48) bahw aprofesionalisme guru mempunyai peranan penting dalam peningktan mutu pendidikan., karena:
1.      Profesioanlisme guru memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat umum.
2.      Professional guru merupakan suatu cara untk memperbaiki citra profesi pediddikan yang selama ini dianggap oleh masyarakat rendah
3.      Profesionalisme guru memberikan kemungkinan perbaikan dan pengembangan diri yang memberikan kemungkinan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya.
Dalam UU no 14 tahun 2005 Bab II Pasal 6 tentang kedudukan, fungsi dan tujuan, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
2. Prinsip Profesi Keguruan
Dalam  UU no 14 Tahun 2005 Pasal 7 Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.       Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.        Memiliki organisasi profesi yang mempunyaikewenangan mengaturhal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar