BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Guru merupakan salah satu unsur di bidang pendidikan yang berperan serta
secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai
dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang.
Dalam arti khusus dapat
dikatakan bhwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa
para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu. Dalam
rangka ini guru tidak semata-mata sebagai ‘pengajar’ yang
melakukan transfer of knowledge tetapi juga sebagai ‘pendidik’
yang melakukan transfer of values dan sekaligus sebagai ‘pembimbing
yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar.
1. Rumusan Masalah
a. Apa
pengertian profesi keguruan?
b. Apa
saja ruang lingkup, landasan, tujuan dan prinsip profesi keguruan?
2. Tujuan
a. Untuk
mendeskripsikan pengertian profesi keguruan.
b. Untuk
mendeskripsikan ruang lingkup, landasan, tujuan dan prinsip profesi keguruan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Peranan
profesi guru dalam keseluruhan program pendidikan disekolah diwujudkan untuk
mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa secara optimal. Untuk maksud tersebut, maka peranan professional itu mencangkup tiga bidang
layanan, yaitu layanan intruksional, layanan administrasi, dann layanan bantuan
akademik social pribadi.
Pertama, penyelenggaraan proses belajar mengajar, yang menempati porsi
terbesar Dari profesi keguruan.
Kedua, tugas yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah
belajar pada khususnya dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh
terhadap keberhasilan belarnya.
Ketiga, disamping kedua hal tersebut, guru harus memahami bagaimana sekolah
itu dikelolah, apa peranan guru didalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur
serta mekanisme pengelolaan tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai
guru.
Secar kontekstual dan umum, ruang lingkup kerja guru itu mencangkup
aspek-aspek :
a. Kemampuan profesional
mencangkup :
1) Penguasaan
materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan
konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya
2) Penguasaan dan
penghayatan atas wawasan dan landasan kependidikan dan keguruan.
3) Penguasaan proses-proses pendidikan,
keguruan, dan pembelajaran.
b. Kemampuan social
mencangkup kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan lingkungan
sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
c. Kemampuan
personal (pribadi) mencakup :
1) Penampilan sikap yang positif terhdap
keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan
beserta unsure-unsurnya.
2) Pemahaman
penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogianya di anut oleh seorang
guru.
Seorang menampilkan unjuk kerja
yang professional apabila dia mampu menampilkan keandalannya dalam melaksanakan
tugasnya sebagai guruV
Keandalan kerja itu dapat di lihat
dari berbagai segi berikut ini:
a. Mengetahui, memahami dan menerapkan apa yang harus di kerjakan
sebagai guru.
b. Memahami mengapa dia harus melakukan pekerjaan itu.
c. Memahami serta menghormati batas-batas kemampuan dan kewenangan profesinya
dan menghormati profesi lain.
d. Mewujudkan pemahaman dan penghayatannya itu dalam perbuatan mendidik, mengejar dan melatih.
Ruang lingkup profesi guru dapat
pula di bagi ke dalam dua gugus, yaitu:
a. Gugus kemampuan profesional
(soedarjo, 1982)
b. Gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional
Gugus pengetahuan dan penguasaan
teknik dasar professional dan
Mencakup
hal-hal berikut:
a. Pengetahuan tentang disiplin ilmu
pengetahuan sebagai sumber bahan studi (structure, concept,and way of knowing).
b. Penguasaan bidang studi sebagai objek belajar.
c. Pengetahuan tentang karakteristik/perkembangan belajar.
d. Pengetahuan
tentang berbagai model teori belajar(umum maupun khusus).
e. Pengetahuan dan penguasaan berbagai
prosese belajar(umum dan khusus)
f. Pengetahuan tentang karakteristik dan kondisi social, ekonomi, budaya,
politi sebagai latar belakang dan konteks berlangsungnya proses belajar.
g. Pengetahuan tentang proses
sosialisasi dan kulturalisasi.
h. Pengetahuan dan penghayatan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
i. Pengetahuan dan penguasaan berbagai media sumber belajar.
j. Pengetahuan tentang berbagai jenis informasi kependidikan dan manfaatnya.
k. Penguasaan teknik mengamati proses belajar mengajar.
l. Penguasaan berbagai metode belajar.
m. Peguasaan
tekhnik meyusun instrument penilaian kemajuan belajar.
n. Penguasaan teknik perencanaan dan
pengembangan program belajar mengajar.
o. Pengetahuan tentang dinamika hubungan interaksi antara manusia, terutama
dalam proses belajar mengajar.
p. Pengetahuan tentang system pendidikan sebagai bagian terpadu dari system
social Negara bangsa.
q. Penguasaan teknik memperoleh informasi yang diperlukan untu kepentingan proses pengambilan keputusan.
Gugus kemampuan profesional, mencakup :
a. Merencanakan programbelajar
mengajar
1) Merumuskan tujuan-tujuan instruksional
2) Menguraikan deskripsi satuan
bahasan
3)
Merancang kegiatan belajar mengajar
4) Memilih media dan sumber mengajar
5) Menyusun instrument informasi
b. Melaksanakan dan memimpin proses belajar mnengajar.
1) Memimpin dan membimbing proses belajar
mengajar.
2) Mengatur dan
mengubah suasana belajar mengajar.
3) Menetapkan dan
mengubah urutan kegiatan belajar.
c. Menilai kemajuan belajar.
1) Memberikan skor atas hasil evaluasi
2) Menstransformasikan skor menjadi nilai.
3) Menetapkan rengking.
d. Menafsirkan dan
memanfaatkan berbagai informasi hasil penilaian dan penelitian untuk memcahkan
masalah professional kependidikan.
Profil kemampuan dasar guru yang harus dimiliki sebagai seoranG professional yaitu sebagai berikut.
1. Menguasai bahan
a. Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah.
b. Menguasai bahan pendalaman bidang studi.
2. Mengelola program belajar
mengajar.
a. Merumuskan
tujuan instruksonal
b. Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar.
c. Memilih dan
menyusun prosedur instruksional yang tepat.
d. Melaksanakan program
belajar mengajar.
e. Mengenal
kemampuan anak didik.
f. Merencanakan dan melaksanaakan pengajaran remedial.
3. Mengelola kelas
a. Mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran .
b. Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi.
c. Menciptakan disiplin kelas.
4. Menguanakan media atau sumber
a. Mengenal, memilih dan mengunakan media.
b. Membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana.
c. Mengunakan dan mengelola laboraturium dalam rangka proses belajar mengajar
d. Mengembangkan laboratorium.
e. Menggunakan micro teeching unut
dalam program pengalama lapangan.
f. Menguasai landasan-landasan
kependidikan
g. Mengelola interaksi belajar
mengajar
h. Menilai prestasi siswa untuk kependidikan pengajaran
i. Melaksanakan program pelayanan bimbingan dan konseling
j. Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan konseling
k. Menyelenggarakan program pe layanan bimbingan dan konseling di sekolah
B. Landasan Filosofi Profesi Keguruan
a. Pancasila
Pasal 2
UU No. 2 Tahun 1989 menetapkan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945. Rincian selnjutnya tentang hal itu
tercantum dalam Penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 1989, yang menegaskan bahwa
pembangunan nasional termasuk di bidang pendidikan, adalah pengamalan
Pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain :
Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinngi
kualitasnya dan mampu mandiri (Undang-Undang, 1992: 24). Sedangkan Ketetapan
MPR RI No. II/MPR?1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila itu adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup
bangsa Indonesia, dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber
dari segala gagasan mengenai wujud manusia dan masyarakat yang dianngap
baik,sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal serta muara dari
setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan, dengan kata lain: Pancasila
sebagai sumber nilai dalam pendidikan.
P4 atau
Ekaprasetya Pancakarsa sebagai petunjuk operasional pengamalan Pancasiladalam
kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang pendidikan. Perlu ditegaskan bahwa
pengalaman Pancasila itu haruslah dalam arti keseluruhan dan keutuhan kelima
sila dalam Pancasila itu, sebagai yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945,
yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam Buku I Bahan Penataran P4 dikemukakan bahwa Tap MPR No. II/MPR/1978
tersebut di atas memberi petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima sila
Pancasila. Bagi bidang pendidikan, hal ini sangat penting karena akan terdapat
kepastian nilai yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan.
b. Undang-undang dasar Republik
Indonesia nonor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
Dalam Bab
I pasal 1 mengenai Ketentuan Umum UU Republik Indonesia di tuliskan bahwa yang
di maksudkan di dalam UU tersebut adalah:
1. Pendidikan adalah usaha sadar
untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau
latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
2. Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Sistem pendidikan nasional
adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan
yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan
pendidikan nasional.
4. Jenis pendidikan adalah pendidikan
yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya.
5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap
dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
para peserta didik serta keluasandan kedalaman bahan pengajaran.
Dalam Bab VII pasal 27
tentang Tenaga Kependidikan di tuliskan bahwa:
1. Tenaga kependidikan bertugas
menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan,
mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2. Tenaga kependidikan, meliputi
tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik pengawas, peneliti dan
pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber
belajar.
3. Tenaga pengajar merupakan tenaga
pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi
disebut dosen.
C. Tujuan dan Prinsip Profesi Keguruan
1. Tujuan Profesi
Keguruan
Tujuan Pendidikan
Nasional sebagaimana yang tercantum dalam UU RI no 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional, bahwa pendidikan nasional diarahkan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara demokratis serta bertangungjawab. Merupakan indikatorumum
yang dapat dijadikan barometer pencapaian mutu pendidikan secara nasional dari
setiap satuan pendidikan tertentu.
Perengkat lain yang
kemudian menjadi dasar peningkatan mutu pendidikn adalah UU RI No. 14 Tahun
2005 bahwa guru dituntut untuk memiliki kompetensi, maksudnya adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, danperilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Dalam kompetensi pedagogik yaitu kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadianya itu kemampuan kepribadian
yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan
pesertadidik. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pelajaran secaraluas dan mendalam. Kompetensi sosial yaitu kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Menurut surya (2005:48)
bahw aprofesionalisme guru mempunyai peranan penting dalam peningktan mutu
pendidikan., karena:
1.
Profesioanlisme guru memberikan jaminan
perlindungan kepada masyarakat umum.
2.
Professional guru merupakan suatu cara
untk memperbaiki citra profesi pediddikan yang selama ini dianggap oleh
masyarakat rendah
3.
Profesionalisme guru memberikan
kemungkinan perbaikan dan pengembangan diri yang memberikan kemungkinan guru
dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya.
Dalam UU no 14 tahun
2005 Bab II Pasal 6 tentang kedudukan, fungsi dan tujuan, kedudukan guru dan
dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan
nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
2.
Prinsip Profesi Keguruan
Dalam UU no 14 Tahun 2005 Pasal 7 Profesi guru dan profesi
dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai
berikut:
a.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa,
dan idealisme;
b.
Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c.
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas;
e.
Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan;
f.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai
dengan prestasi kerja;
g.
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.
Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.
Memiliki organisasi profesi yang
mempunyaikewenangan mengaturhal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar